Dalam pelaksanaannya Kasubbag Program dan Data dibantu oleh staf pelaksana yang mempunyai tugas :
a. mengumpulkan dan mengolah bahan penyusunan rencana anggaran Pemilu;
b. menyusun dan mengelola perencanaan anggaran Pemilu;
c. mengelola, menyusun data pemilih;
d. mengumpulkan dan menyiapkan bahan penyusunan kerjasama dengan lembaga pemerintahan lain yang terkait;
e. mengumpulkan dan mengolah bahan penyusunan kerjasama dengan lembaga non pemerintahan;
f. melakukan survey untuk mendapatkan bahan kebutuhan Pemilu;
g. mengumpulkan dan mengolah bahan kebutuhan pemilu;
h. mengumpulkan dan mengolah bahan hasil monitoring penyelenggara Pemilu;
i. mengumpulkan dan mengolah bahan hasil supervisi penyelenggara Pemilu;
j. menyusun dan mengelola laporan pelaksanaan kegiatan Subbagian Program dan Data;
k. memberikan dan mengelola bahan pertimbangan kepada Sekretaris KPU Kabupaten/ Kota;
l. melaporkan hasil penyusunan dan pengelolaan pelaksanaan tugas kepada Sekretaris KPU Kabupaten/Kota;
m. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris KPU Kabupaten/Kota;
n. menyusun dan merencanakan kebutuhan anggaran proses rekrutmen Anggota KPU Kabupaten/ Kota;
o. menyusun dan merencanakan anggaran proses Penggantian Antar Waktu Anggota KPU;
p. menjalankan tugas lain yang diperintahkan oleh pimpinan