Subbagian Hukum mempunyai tugas melaksanakan inventarisasi, pengkajian, dan penyelesaian sengketa hukum, penyuluhan peraturan yang berkaitan dengan Pemilu, dan penyiapan verifikasi faktual peserta Pemilu, serta administrasi keuangan , dan dana kampanye .
Dalam pelaksanaannya Kasubbag Hukum dibantu oleh staf pelaksana yang mempunyai tugas:
a. mengumpulkan dan mengelola bahan untuk materi penyuluhan peraturan perundang- undangan tentang Pemilu;
b. mengumpulkan dan mengelola bahan untuk advokasi dan konsultasi hukum penyelenggara Pemilu;
c. menyusun dan mengolah bahan-bahan yang sudah dikumpulkan untuk advokasi dan konsultasi hukum penyelenggara hukum;
d. mengumpulkan dan menyusun bahan-bahan untuk pembelaan dalam sengketa hukum penyelenggar Pemilu;
e. menyusun dan mengolah bahan-bahan untuk verifikasi administrasi dan faktual partai politik peserta Pemilu;
f. menyusun dan mengelola evaluasi terhadap kegiatan verifikasi partai politik peserta pemilu dan pelaporannya;
g. menyusun dan mengelola verifikasi calon anggota DPRD Kabupaten/Kota;
h. menyusun laporan kegiatan verifikasi partai politik peserta Pemilu;
i. mengumpulkan dan menyusun bahan-bahan untuk verifikasi administrasi dan faktual perseorangan peserta Pemilu;
j. menyusun dan mengolah bahan-bahan yang sudah dikumpulkan untuk verifikasi administrasi dan faktual calon perseorangan peserta Pemilu;
k. mengumpulkan dan mengolah bahan-bahan informasi administrasi pelaporan dana kampanye peserta Pemilu;
l. mengumpulkan dan mengolah identifikasi kinerja staf di Subbagian Hukum;
m. menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan-bahan lainnya yang materinya berhubungan dengan bidang tugas Subbagian Hukum;
n. menyusun dan mencari bahan permasalahan yang terjadi dan menyiapkan bahan- bahan yang di perlukan dalam rangka pemecahan masalah;
o. menyusun dan mencari bahan pertimbangan kepada Sekretaris KPU Kabupaten/Kota;
p. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris KPU Kabupaten/Kota;
q. menyusun dan melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Sub bagian Hukum Kabupaten/Kota;
r. melaksanakan inventarisasi peraturan perundang-undangan;
s. menjalankan tugas lain yang diperintahkan oleh pimpinan.