Satu hal yang juga akan sangat efektif untuk mengkomunikasikan kegiatan
pemilihan kepala daerah kepala daerah kepada pemilih, adalah dengan menggandeng
kelompok perempuan, khususnya kelompok ibu dan wanita dewasa. Keterlibatan
perempuan dalam aspek pembangunan di Indonesia, sudah mendapatkan pengakuan
dari pemerintah, antara lain dengan munculnya Inpres No. 9 tahun 2000 tentang
Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Nasional menyatakan bahwa salah satu
pertimbangan dikeluarkan instruksi presiden ini adalah dalam rangka meningkatkan kedudukan, peran, dan kualitas perempuan, serta upaya
mewujudkan kesetaraan
dan keadilan gender dalam
kehidupan berkeluarga, bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara,
dipandang perlu melakukan strategi
pengarusutamaan gender ke dalam seluruh proses
pembangunan nasional. Sehingga
kiranya sangat tepat dan sesuai dengan yang digariskan pemerintah, bila dalam
pemilihan umum khususnya pemilihan kepala daerah ini, perempuan lebih kita
maksimalkan perannya dalam proses peningkatan partisipasi masyarakat.
Selain itu, dalam perpektif gender, Rahmaturrizqi
dalam Hanindya (2015:15) menyatakan bahwa mengenai perbedaan peran jenis
perempuan dan laki-laki, ada beberapa
aspek yang dinilai sebagai pembeda peran laki – laki dan perempuan yaitu aspek
perilaku dan sifat.Aspek sifaf dibagi dalam sifat feminin perempuan dan
maskulin pada laki – laki. Perempuan mempunyai sifat hangat, emosional, lemah
lembut dan pasif sebagai feminin. Sedangkan laki – laki memiliki sifat
rasional, kompetitif, dominan tidak tergantung dan penuh percaya diri sebagai
sifat maskulin.
Seperti judul tulisan ini, Perempuan sebagai agen peningkatan
partisipasi masyarakat, kiranya sifat perempuan yang termasuk feminin tersebut,
sangat layak jika perempuan dijadikan sasaran sosialisasi, yang pada gilirannya
dapat dijadikan agen untuk peningkatan partisipasi masyarakat. Dengan
memberikan pengetahuan yang lebih pada ibu-ibu
mengenai pemilihan kepala daerah, seperti informasi seputar pentingnya
ikut berpartisipasi dalam pemilihan, pengenalan profil dan visi misi calon kepala daerah serta berbagai
kegiatan sesuai tahapan-tahapan dalam pemilihan kepala daerah, maka informasi
yang tersampaikan tersebut nantinya akan dibawa ke keluarganya dan lingkungan
sosialnya. Kita umpakan, jika kita datang ke kelompok pengajian umum, yang
dihadiri oleh sekitar 500 orang ibu – ibu saja, seandainya mereka rata-rata
mempunyai 2 orang anak, secara otomatis kita bisa berharap informasi yang kita
sampaikan tersebut akan tersampaikan ke 1500 orang lagi. Belum lagi jika ibu
tersebut mempunyai kelompok kegiatan lain selain kegiatan pengajian tersebut.
Karena pada dasarnya, perempuan lebih aktif dalam berkegiatan sosial.
Disamping itu, kenapa perempuan bisa dijadikan agen peningkatan
partisipasi masyarakat? Karena perempuan biasanya lebih dominan dalam membangun
sebuah opini di keluarga dan lebih aktif untuk berkomunikasi dalam keluarga di
banding laki-laki.
Membicarakan perempuan sebagai agen
peningkatan partisipasi masyarakat, kita tidak lepas dari kajian tentang
perilaku politik. Perilaku politik adalah perilaku
yang dilakukan oleh individu atau
kelompok guna memenuhi hak
dan
kewajibannya
sebagai
insan politik. Seorang individu
atau kelompok diwajibkan oleh negara
untuk melakukan hak
dan kewajibannya guna melakukan perilaku
politik.
(Hanindya, 2015:4). Sedangkan
partisipasi politik adalah kegiatan warga negara yang bertujuan untuk
mempengaruhi pengambilan keputusan politik.
Ada beberapa hal yang dapat dilakukan, agar perempuan yang kita sasar
dalam sosialisasi dapat menjadi agen peningkatan partisipasi masyarakat yang
handal, sehingga apa yang mereka sampaikan dapat diterima dan dipahami oleh
orang yang diajak berkomunikasi dalam hal ini keluarga dan lingkungannya. Salah
satunya adalah dengan meyakinkan mereka, bahwa betapa pentingnya adanya
keberanian menentukan sikap untuk memilih dan menentukan pilihan, karena
pilihan mereka, dalam proses pemilihan
kepala daerah, akan menentukan nasip dan wajah kepemimpinan daerah mereka lima
tahun ke depan. Memilih adalah salah satu aspek penting yang harus dilakukan,
sebagai bentuk tanggungjawab mereka sebagai warga negara dan merupakan hak
politik warga negara yang dijamin dan dilindungi oleh Undang-undang.
Dalam sistem demokrasi, partisipasi masyarakat menjadi dasar untuk
memberi legitimasi pemerintahan yang dibentuk melalui suatu pemilihan.
Karenanya kehadiran pemilih dalam Pemilu menjadi penting apalagi dalam jumlah
yang banyak. Tingginya tingkat
prosentase partisipasi masyarakat dalam pemilihan, bisa dijadikan salah satu
indikator bahwa pemimpin terpillih telah mendapat legitimasi dari masyarakat
pemilihnya.
Oleh:
Ummu Chairu Wardani
Divisi SDM dan Parmas KPU Kota Blitar
*Tulisan ini pernah dimuat
dalam Jurnal Ide KPU Propinsi Jawa Timur